BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada saat sekarang ini semakin
banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar
negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun
banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi
tersebut. Korupsi yang terjadi di semua lini kehidupan masyarakat menumbuhkan
sikap dan pemikiran bahwa dalam pemberantasan korupsi di negara ini membutuhkan
langkah yang berada di luar konstitusi. Hal ini terbukti dengan keadaan negara
Indonesia yang telah terkooptasi oleh kekuatan koruptif sehingga melahirkan
sikap-sikap negatif masyarakat terhadap konstitusi. Sekilas memang tidak ada
korelasi penting antara korupsi dan konstitusi. Akan tetapi, Refleksi atas maraknya perlawanan terhadap korupsi,
dapat dilihat dari perlawanan balik para koruptor melalui media judicial
review. Melalui putusan MK, kita dapat melihat bagaimana korupsi menjadi barang
haram dalam konstitusi. Korupsi telah menjadi kejahatan kemanusiaan, dengan
menghapus hak-hak ekonomi dan sosial rakyat. Sedangkan konstitusi berperan
dalam menata sistem pemberantasan korupsi. Artinya, korupsi adalah
inkonstitusional, dan pemberantasan korupsi harus sejalan dengan konstitusi.